Sabtu, 13 September 2014

Badge Merah Putih Untuk Seragam

Seragam Sekolah Wajib Dilengkapi ‘badge’ Merah-Putih


Mendikbud Mohammad Nuh menerbitkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam yang merupakan penyempurnaan SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 tahun 1991, di dalam permendikbud tersebut diatur penambahan badge 5×3 sentimeter persegi di dada sebelah kiri yang posisinya tepat di atas saku baju. Peraturan tersebut berlaku untuk siswa SD hingga SMA/SMK.

"Kewajiban mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada hubungannya dengan agenda lima tahunan (Pilpres), karena untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau Indonesia Bermartabat," kata beliau.

Setelah menjadi pembicara utama pada Dies Natalis I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya di bawah Yayasan RSI Surabaya (YaRSIS),Ketua Umum YaRSIS itu menjelaskan Permendibud 45 itu diterbitkan untuk menuntaskan silang pendapat soal seragam.

"Misalnya, soal jilbab di Bali yang ramai, karena itu Permendikbud 45 itu meluruskan seragam pada fungsi sebenarnya yakni mengeliminasi status dan kelas sosial di sekolah dan membangun karakter siswa," ujarnya.

Oleh karena itu, seragam harus menghapus perbedaan kaya dan miskin atau perbedaan-perbedaan lainnya. "Karena itu untuk soal jilbab itu tidak boleh ada larangan dan juga tidak boleh ada paksaan, kecuali pada sekolah agama," jelasnya.

Oleh karena itu , dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 juga diatur hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan, jadi siswi bebas sekehendak hatinya ingin menggunakan kerudung atau tidak. Guru tidak bisa memaksakan siswinya untuk melepas dan juga memakai kerudungnya.

Permendikbud 45 juga mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter karena itu badge merah-putih akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun ajaran baru, kecuali seragam sekolah (seragam identitas sekolah) dan seragam pramuka.

"Soal seragam sekolah pakai batik juga terserah kepada sekolah, bahkan mungkin saja sekolah mengadakan lomba membatik dan hasilnya dijadikan seragam sekolah setempat. Yang jelas, seragam itu bersifat personal, artinya seragam itu disediakan oleh orang tua," ucapnya.

Rektor ITS Surabaya itu menyatakan sanksi akan diberlakukan seperti halnya sanksi kepada pelajar yang tidak mengenakan seragam.

"Identitas merah-putih itu penting karena identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di kawasan perbatasan. Badge merah-putih akan menunjukkanWe are Indonesia sehingga mereka akan bangga terhadap bangsa dan negaranya," tegasnya.

Sumber :  
·         http://www.antaranews.com
·         http://www.gobekasi.co/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar