Seragam
Sekolah Wajib Dilengkapi ‘badge’ Merah-Putih
Mendikbud Mohammad
Nuh menerbitkan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam yang merupakan penyempurnaan SK Dirjen Dikdasmen Nomor 100 tahun
1991, di dalam permendikbud tersebut diatur penambahan badge 5×3 sentimeter
persegi di dada sebelah kiri yang posisinya tepat di atas saku baju. Peraturan
tersebut berlaku untuk siswa SD hingga SMA/SMK.
"Kewajiban
mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada hubungannya dengan agenda lima
tahunan (Pilpres), karena untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau
Indonesia Bermartabat," kata beliau.
Setelah menjadi pembicara utama pada Dies Natalis I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya di bawah Yayasan RSI Surabaya (YaRSIS),Ketua Umum YaRSIS itu menjelaskan Permendibud 45 itu diterbitkan untuk menuntaskan silang pendapat soal seragam.
"Misalnya, soal jilbab di Bali yang ramai, karena itu Permendikbud 45 itu meluruskan seragam pada fungsi sebenarnya yakni mengeliminasi status dan kelas sosial di sekolah dan membangun karakter siswa," ujarnya.
Oleh karena itu, seragam harus menghapus perbedaan kaya dan miskin atau perbedaan-perbedaan lainnya. "Karena itu untuk soal jilbab itu tidak boleh ada larangan dan juga tidak boleh ada paksaan, kecuali pada sekolah agama," jelasnya.
Setelah menjadi pembicara utama pada Dies Natalis I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya di bawah Yayasan RSI Surabaya (YaRSIS),Ketua Umum YaRSIS itu menjelaskan Permendibud 45 itu diterbitkan untuk menuntaskan silang pendapat soal seragam.
"Misalnya, soal jilbab di Bali yang ramai, karena itu Permendikbud 45 itu meluruskan seragam pada fungsi sebenarnya yakni mengeliminasi status dan kelas sosial di sekolah dan membangun karakter siswa," ujarnya.
Oleh karena itu, seragam harus menghapus perbedaan kaya dan miskin atau perbedaan-perbedaan lainnya. "Karena itu untuk soal jilbab itu tidak boleh ada larangan dan juga tidak boleh ada paksaan, kecuali pada sekolah agama," jelasnya.
Oleh karena itu , dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 juga
diatur hak penggunaan kerudung (jilbab) atas dasar keberagamaan, jadi siswi
bebas sekehendak hatinya ingin menggunakan kerudung atau tidak. Guru tidak bisa
memaksakan siswinya untuk melepas dan juga memakai kerudungnya.
Permendikbud 45
juga mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter karena itu badge merah-putih
akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun ajaran baru, kecuali seragam
sekolah (seragam identitas sekolah) dan seragam pramuka.
"Soal seragam
sekolah pakai batik juga terserah kepada sekolah, bahkan mungkin saja sekolah
mengadakan lomba membatik dan hasilnya dijadikan seragam sekolah setempat. Yang
jelas, seragam itu bersifat personal, artinya seragam itu disediakan oleh orang
tua," ucapnya.
Rektor ITS Surabaya itu menyatakan sanksi akan diberlakukan seperti halnya sanksi kepada pelajar yang tidak mengenakan seragam.
"Identitas merah-putih itu penting karena identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di kawasan perbatasan. Badge merah-putih akan menunjukkanWe are Indonesia sehingga mereka akan bangga terhadap bangsa dan negaranya," tegasnya.
Rektor ITS Surabaya itu menyatakan sanksi akan diberlakukan seperti halnya sanksi kepada pelajar yang tidak mengenakan seragam.
"Identitas merah-putih itu penting karena identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di kawasan perbatasan. Badge merah-putih akan menunjukkanWe are Indonesia sehingga mereka akan bangga terhadap bangsa dan negaranya," tegasnya.
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar